RUANG LINGKUP
HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL
A. Pengertian Hubungan Internasional.
Hubungan
internasional adalah hubungan antar bangsa dala segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.Hubungan
ini dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antar negara atau
individu dari negara yang berbeda baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi
maupun hankam, konsep ini berhubungan erat dengan subjek subjek seperti
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, maupun politik
internasional.
Bagi
bangsa Indonesia hubungan internasional ini di dasarkan pada politik luar
negeri Indonesia yang bebas aktif dengan tujuan meningkatkan persahabatan dan
kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum
sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Di
dalam menjalin hubungan internasional ini sudah pasti masing masing negara
selalu mendasarkan pada politik luar negarinya karena politik luar negeri
adalah suatu strategi, pola prilaku, dan kebijakan suatu negara dalam
berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internaional.
B. Fungsi Perwakilan Diplomatik.
Di
dalam menjalin hubungan internasional masing masing negara pada umumnya melalui
suatu lembaga, yaitu lembaga diplomatik. Di Indonesia sehubungan dengan usaha
menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di
dalamnya berisi tentang :
1.
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2.
Dalam
hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
3.
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR.
4.
Kepala
kepala perwakilan diplomatik yang disebut sebagai duta besar, duta, menteri
residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung
dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan. Di dalam
melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise
nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara
penerima. Selain itu diplomat juga berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang
resmi dari pemerintah negaranya.
C. Fungsi diplomatik dalam arti politis
adalah sebagai berikut :
•
Mempertahankan
kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
•
Mengabdi
kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
•
Menciptakan
pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara
perwakilan diplomatik.
D. Perwakilan Diplomatik ( Kedutaan Besar
)
1. Tugas pokok perwakilan diplomatik.
Perwakilan
diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut :
a.
Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah
asing.
b.
Mengadakan
perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha
untuk menyelesaikannya.
c.
Mengurus
kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
d.
Apabila
dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.
2. Fungsi perwakilan diplomatik
menurut konggres Wina 1961.
a.
Mewakili
negara pengirim di dalam negara penerima.
b.
Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
c.
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.
Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU
dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.
Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara.
3. Peranan perwakilan diplomatik.
Dalam
membina hubungan internasional diperlukan taktik dan prosedur tertentu untuk
mencapai tujuan nasional suatu negara, oleh sebab itu diperlukan diplomasi yang
baik. Oleh sebab itu perwakilan diplomatik mempunyai peran sebagai berikut :
a.
Menetukan
tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan
tersebut.
b.
Menyesuaikan
kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
daya yang ada.
c.
Menentukan
apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d.
Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas
diplomatiknya.
4. Perangkat perwakilan diplomatik.
Di
dalam menjalankan tugas tugasnya perwakilan diplomatik mempunyai beberapa
perangkat yang antara lain yaitu :
A.
Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta
besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai kekuasaan
penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang banyak
menjalin hubungan timbal balik.
B.
Duta ( Gerzant ).
Adalah
wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam
menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan
pemerintahnya.
C.
Menteri residen.
Menteri
residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus
urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan
dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
D.
Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa
usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
1.
Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
2.Kuasa
usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala
perwakilan ketika
pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
E. Atase atase.
Atase
adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi
menjadi dua yaitu :
1. Atase pertahanan.
Atase
ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar
negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai
seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan
pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2. Atase teknis.
Atase
ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak bersal dari depertemen luar
negeri dan ditepatkan disalah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh
dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari
departemennya sendiri.
5. Unsur unsur hubungan diplomatik.
Di
dalam hubungan diplomatik terdapat unsur unsur antara lain yaitu :
1.
Hubungan antar bangsa.
2.
Pertukaran misi diplomatik.
3.
Status pejabat diplomatik.
4.
Kekebalan hukum/ hak ekstrteritorial.
6. Tugas umum perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik mempunyai tugas
umum antara lain yaitu :
1. Representasi mewakili negara yang
bersangkutan.
2. Negosiasi ( Perundingan ).
3. Observasi ( Meneliti setiap
kejadian ).
4. Proteksi ( Melindungi ) warga
negaranya.
5. Relasi ( Membina hubungan baik ).
Perwakilan Nonpolitis.
Dalam arti
nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps konsuler yang
terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1. Konsul jenderal.
Konsul jenderal ebawahi beberapa
konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul dan Wakil konsul.
Konsul
mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang
kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen
konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang
bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan
di kota kota yang termasuk kekonsulan.
Tugas tugas
yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai
berikut :
A. Bidang ekonomi.
Yaitu
menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan enggalakkan ekspor komoditas
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian
perdagangan, dll.
B. Bidang kebudayaan dan ilmu
pengetahuan.
Melakukan
pertukaran kebudyaan dan pelajar.
C. Bidang bidang lain seperti :
a) Memberikan paspor dan dokumen
perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin
mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat
sipil serta menyelenggarakan fungsi adinistratifnya.
c) Bertindak sebagai subjek hukum dala
praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Hak hak Perwakilan Diplomatik.
Duta Besar.
• Hak Immunitas.
Hak
immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung
perwakilannya.dengan hk ini para diplomat mendapat hak istimewa atas
keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada
yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata
maupun pidana.
• Hak Ekstrateritorial.
Hak
ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya
termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang
negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat
keamanan tidak boleh msuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.
Konsul.
Bagi para
anggota konsuller hak ekstrateritorial biasanya hanya menyngkut diri sendiri
dan staffnya, yaitu berupa hak :
• Kekebalan
surat menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip arsipnya.
• Pebebasan
pajak setempat.
• Pembebasan
kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya
sendiri.
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. Penegertian Organisasi
Internasional.
Organisasi
internasional adalah suatu lembaga atau badan yang dalam rangka kerjanya atau
ruang lingkup kerjanya mencakup dunia atau bersifat internasional jadi tidak
terbatas pada suatu negara saja.
B. Tujuan Organisasi Internasional.
Organisasi
internasional ini dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan hubungan kerjasama
antar negara dalam rangka memajukan bangsa dan menciptakan perdamaian dunia.
C. Peranan Organisasi Internasional.
Organisasi
internasional mempunyai peran yang sangat besar bagi suatu bangsa dalam rangka
menjembatani kerjasama dengan negara lain dan juga organisasi ini membantu dari
negara negara anggota dalam memajukan negaranya serta membantu perjuangan
memperoleh kemerdekaan bagi anggota yang masih terjajah.
D. Organisasi Organisasi Internasional
Perserikatan Bangsa Bangsa.
PBB
dibentuk atas dasar dari piagam Atlantik yang bertujuan untuk menjamin
perdamaian dan keamanan internasional.
Asas Organisasi PBB.
Persamaan kedaulatan semua anggota anggotanya.
Semua anggota harus mematuhi dengan ikhlas semua
peraturan dan kewajiban kawajiban sesuai dengan piagam PBB.
Semua anggota
harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan cara damai tanpa
membahayakn perdamaian dan keamanan internasional.
Dalam hubungan internasional semua anggota
harus menjauhi penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negara lain.
Tujuan Organisasi PBB.
Memelihara perdamaian dan keamanan
internasional. Mengembangkan hubungan hubungan persaudaraan antar bangsa
bangsa.
Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah
internasional.
Menjadikan PBB sebagai pusat usaha mewujudkan
tujuan bersama.
Struktur Organsasi PBB.
Majelis Umum ( General Assembly ).
Dewan Keamanan ( Security Council ).
Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic And Social
Council ).
Dewan Perwalian ( Trussteship Council )
Mahkamah Internsional ( International Court Of
Justice ).
Sekretaris Jenderal.
ASEAN.
Asas ASEAN.
ASEAN adalah
sebuah organisasi negara negara di kawasan Asia tenggara yang menganut asas
keterbukaan bagi anggota anggotanya.
Dasar ASEAN.
1.
Saling
menghormati terhadap kemerdekaan integritas teritorial dan identitas semua
bangsa.
2.
Mengakui
hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan dan
intervensi serta urusan subversi dari luar.
3.
Tidak
saling mencampuri urusan dalam negeri masing masing anggota.
4.
Menyelesaikan
persengketaan secara damai.
5.
Tidak
menggunakan amcaman dan kekuatan militer.
6.
Menjalankan
kerjasama secara aktif.
Tujuan ASEAN.
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, soaial, dan pengembengan kebudayaan di kawsan Asia Tenggara.
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
- Meningkatkan kerjasama aktif dalam segala bidang kecuali militer.
- Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, dan jasa untuk meningktkan taraf hidup.
- Memelihara kerjasama yang erat dan beramanfaat dengan organisasi regional maupun internasional.
Struktur Organisasi ASEAN.
- ASEAN Ministrial Meeting ( Sidang tahunan para menteri ).
- Standing Committee ( badan yang bersidang diantara dua sidang menlu negara ASEAN untuk mengenai masalah masalah yang memerlukan keputusan para menteri ).
- Komite komite tetap dan khusus.
- Sekretariat nasional ASEAN pada setiap negara negara anggota.
3. Masyarakat Ekonomi Eropa.
Dasar Pebentukan MEE.
Berdirinya
MEE adalah sebagai akibat perang dunia II di belahan Eropa yang menyebabkan
negara negara Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan oleh sebab itu kemudian
didirikan lembaga yang bergerak untuk memajukan dan membangun kembali negara
negara Eropa secara bersama sama, pada mulanya mereka membentuk ECSC dan
EURATON.
Tujuan MEE.
a. Mengintegrasikan eropa dengan cara
memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup dan memperluas lapangan kerja.
b. Memajukan perdagangan dan menjamin
adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antar negara anggota.
c. Menghapuskan semua halangan yang
menghambat laju perdagangan internasional.
d. Memperluas hubngan dengan negara
negara di luar PBB.
e. Struktur Organisasi MEE.
f. Assembly.
g. The Councils ( dewan menteri eropa )
h. Commissions ( badan pengurus harian
MEE ).
i. The Court of Justice ( mahkamah
peradilan MEE ).
4. OPEC.
Dasar Pembentukan OPEC.
Organisasi
ini didirikan agar masing masing negara anggota penghasil minyak dalam
mengambil kebijakan dalam bidang perminyakan dan harga minyak dapat
menguntungkan negara negara anggota atau produsen, oleh sebab itu organisasi
inilah yang nantinya dapat mencegah persaingan yang tidak sehat dari negara
negara penghasil minyak.
Tujuan OPEC.
Mempertahankan harga minyak dan menentukan
harga sehingga menguntungkan negara negara produsen.
Secara politik mengtur hubungan dengan
perusahaan perusahaan minyak asing atau pemerintah negara negara konsumen.
Struktur Organisasi OPEC.
a. Confference
yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan.
b. Boards
of Governors (dewan gubernur) yang bertugas menata pelaksanaan kegiatan
organisasi dan keputusan konferensi.
c. Economic
Commission Board ( dewan komisi ekonomi ) yang bertugas mengkaji dan
mempersiapkan bahan bahan dan syarat syarat untuk konferensi terutama mengenai
hal hal teknis bidang perminyakan.
d. Sekretariate
yang menjalankan tugas sehari hari yang dipimpin oleh seorang sekretaris
jenderal.
5. NATO.
Dasar Pembentukan NATO.
NATO
merupaka organisasi kerjasama bidang militer di kawasan eropa barat, organisasi
ini dibentuk dalam rangka membendung pengaruh komunis USSR agar tidak meluas
sampai kawasan eropa barat.
Tujuan NATO.
a. Menyelesaikan persengketaan secara
damai.
b. Tidak menggunakan ancaman militer
dalam kalangan internasional.
c. Membela negara anggota dengan
pendirian bahwa ancaman pada satu anggota merupakan ancaman seluruh anggota
NATO.
Struktur Organisasi NATO.
- North Atlantic Council merupakan dewan tertinggi.
- International Secretary dikepalai oleh sekretaris jenderal.
- Millitary Comitee dipimpin oleh seorang panglima tertinggi.
6. Organisasi Konferensi Islam.
Dasar Pembentukan OKI.
Organisasi
ini dibentuk dengan alasa atau dasar untuk mempererat solidaritas negara negara
islam di dunia.
Tujuan OKI.
- Memajukan solidaritas islam negara negara anggota.
- Memperkuat kerjasama antar negara negara anggota dalam bidang sos,ek,budy,pendidikan,dan bidang bidang lainnya.
- Mengupyakan seoptimal mungkin untuk menghilangkan rasialisme,diskriminasi,dan kolonialisme dalam setiap bentuk.
- Menyokong segala kegiatan usaha perdamaian dunia.
- Mengatur usaha usaha melindungi tempt tempat suci dan membantu perjuangan rakyat Palestina.
- Membentuk suasana harmonis antar negara negara angota.
- Memperkuat perjuangan umat islam untuk melndungi martabat, kemandirian dan hak setiap negara islam.
Struktur Organisasi OKI.
- Konferensi kepala negara
- Sekretaris jenderal sebagai badan eksekutif.
- Komite komite khusus.
- Bdan badan subsider yng bergerak dalam bidang sosial, ekonomi, budaya dan bidang bidang yang lainnya.
7. Gerakan Non-Blok.
Dasar Pebentukan GNB.
Gerakan
non-blok dibentuk atas dasar kerena terjadi persaingan antara dua negera besar
beserta bloknya yaitu blok barat dan blok timur setelah perang dunia II ,oleh
sebab itu negara negara yang tidak tergabung dalam blok tersebut khawatir kalau
persaingan tersebut pecah menjadi perang terbuka oleh sebab itu kemudian mereka
memprakarsai terbantuknya GNB untuk mendesak kedua blok agar menghentikan
persaingannya.
Tujuan GNB.
1. Mendukung perjungan dekolonialisasi
dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, rasialisme
apartheid, dan zionisme.
2. Wadah negara negara yang sedang
berkembang.
3. Mengurangi ketegangan antara blok
barat dan timur.
4. Tidk membenarkan meyelesaikan sengketa
dengan kekerasan senjata.
8. APEC.
Dasar Pembentukan APEC.
Pebentukan
organisasi ini dikarenakan situasi kawasan asia-pasifik yang tidak menentu
akibat perkembangan situasi politik dan ekonomi dunia karena pengaruh perag
dingin.
Tujuan APEC.
- Menjalin kerjasama ekonomi antar bangsa di kawasan asia-pasifik atas dasar saling menguntungkan.
- Meningkatkan hubungan kerjasama di bidang ekonomi bagi kemajuan den kesejhteraan bersama.
- Memperkuat kemampuan masing masing negara anggota untuk memperjuangkan kepentingan bersama termasuk dalam forum internasional.
9. Liga Arab.
Dasar Pembentukan Liga
Arab.
Organisasi
ini dibentuk dalam rangka menentang kekuatan militer inggris dan perancis di
timur tengah dan zionis israel serta menuntut berdirinya negara palestina yang
merdeka.
Tujuan Liga Arab.
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan
politik para negara angota sehingga terjamin kerjasama dan terpeliharanya
kedaulatan setiap anggota.
b. Memupuk kerjasama di bidang ekonomi,
komunikasi dan kebudayaan dan sosial.
c. Melarang menggunakan kekerasan senjata
dalampenyelesaian sengketa negara anggota.
Struktur Organisasi Liga
Arab.
Organisasi
ini bermarkas besar di Kairo dengan seorang sekretaris jenderal yang dibantu
oleh Council sebagai badan tertinggi.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
A. Pengertian Perjanjian Inernasional.
1. Oppenheimer-Lauterpacht.
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan
kewajiban dari pihak pihak yang mengadakan perjanjian.
2. G. Schwarzenberger.
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antara subjek subjek hukum internasional
yang menimbulkan kewajiban kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH.
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk
menciptakan akibat akibat hukum tertentu.
B. Macam Macam Perjanjian
Internasional.
1. Menurut Subjeknya.
- Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
- Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional yang lain misal organisasi internasional.
- Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara.
2. Menurut Isinya.
- Perjanjian di bidang politik,misal pakta pertahanan.
- Perjanjian di bidang ekonomi, misal IMF.
- Perjanjian di bidang hukum, misal batas negara.
- Perjanjian di bidang kesehatan, misal penanggulangan AIDS.
3. Menurut Proses Pembentukannya.
Perjanjian
yang bersifat penting yang dibuat melelui proses perundingan, penandatanganan
dan ratifikasi.
Perjanjian
yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan
penandatanganan.
4. Menurut Fungsinya.
Perjanjian
yang membentuk hukum yaitu perjanjian yang yang meletakkan ketentuan ketentuan
hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Perjanjian yang bersifat khusus yaitu
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara negara yang
mengadakan perjanjian saja.
C. Proses Pembuatan Perjanjian
Internasional.
1. Menurut Konggres Wina 1969.
Proses
pembuatan perjanjian internasional menurut kongres Wina tahun 1969 terdiri dari
tiga tahap yaitu :
- Perundingan ( negotiation ).
- Penandatanganan ( signature ).
- Pengesahan ( ratification ).
2. Menurut Hukum Positif Indonesia.
- Penjajakan.
- Perundingan ( negotiation ).
- Perumusan naskah perjanjian.
- Penerimaan naskah perjanjian ( adoption of the text ).
- Penandatanganan ( signature ).
- Pengesahan naskah perjanjian ( authentication of the text ).
Hal Hal Penting Dalam Perjanjian
Internasional.
1. Persyaratan Perjanjian
Internasional.
Unsur unsur Penting.
Harus dinyatakan secara resmi dan formal.
Bermaksud membatasi, meniadakan, atau megubah
akibt hukum dan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
Teori persyaratan
Perjanjian Internasional.
a. Teori
Kebulatan Suara yaitu
perjanjian internasional itu sah jika diterima oleh semua peserta dalam
pembuatan perjanjian tersebut.
b. Teori
Pan Amerika setiap
perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan dengan menerima segala
persyaratan yang ada dalam perjanjian tersebut.
2. Berlakunya Perjanjian
Internasional.
Masa berlaku sejak tanggal yang ditentukan
atau menurut dari persetujuan dari peserta.Jika tidak ada ketentuan atau
persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan
dinyatakan oleh semua negara perunding.
Bila persetujuan suatu negara untuk diikat
oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian itu
mulai berlaku bagi negara tersebut.
Ketentun ketentun yang mengatur pengesahan
teksnya,pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh prjanjian, cara
dan tanggal berlakunya, persyaratan,fungsi fungsi penyampinnya dan masalah
masalah yang timbul, maka perjanjian itu mulai berlaku saat teks perjnjian
tersebut disahkan.
3. Pelaksanaan Perjanjian
Internasional.
Ketaatan
terhadap perjanjian.
Perjanjian
harus di patuhi dengan dasar asas Pacta Sunt Servada.
Kesadaran
hukum nasionalnya yang berarti bahwa negara yang menyetujui ketentuan ketentuan
perjanjian yang sesuai dengan hkum nasionalnya.
Penerapan perjanjian.
Daya
berlaku surut ( Retroactivity ), biasanya suatu perjanjian internasional
dianggap mengikat jika perjanjian tersebut telah di ratifikasi oleh peserta,
kecuali bila perjanjian tersebut dianggap berlaku sebelum dilaksanakan
ratifikasi.
Wilayah
penerapan ( Teritorial Scope ) suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta
kecuali bila ditentukan lain.
Perjanjian
menyusul ( Successive Treaty ), pada dasrnya suatu perjanjian
internasionaltidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupayang
mendahuluinya.
Penafsiran ketentuan perjanjian.
Agar
perjanjian memiliki daya guna yang baik maka masing masing negara peserta harus
mempunyai penafisiran yang sama dengan negara peserta yang lain agar tidak
terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
Kedudukan Negara Bukan Peserta
Perjanjian Internasional.
Kedudukan
negara yang tidak ikut dalam perjanjian internasional tidak memilik hak dan
kewajiban, tetapi jika perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara
yang tidak terlibat dapat menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.
5. Pembatalan Perjanjian Internasional.
- Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan ketentuan hukum nasionalnya.
- Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat.
- Adanya unsur penipuan dri negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain saat perjanjian tesebut dibuat.
- Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan baik melalui kelicikan atau penyuapan.
- Adanya unsur paksaan terhadap seorang wakil negara lain ,paksaan tersebut berupa ancaman atau penggunaan kekerasan.
- Bertentangn dengan suatu kidah hukum internaional.
6. Berakhirnya Perjanjian Internasional.
- Telah tercapainya tujuan dari perjanjian itu.
- Masa berlaku perjanjian tersebut telah berakhir.
- Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut.
- Adanya persetujuan dari peserta peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
- Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian terdahulu.
- Syarat syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi.
- Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Jenis Jenis Perjanjian Internasional.
1. Bilateral.
Adalah
perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal hal yang menyangkut
kepentingan dua negara.
2. Multilateral.
Perjanjian
yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai Law Making
Treaties karena mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan umum.
Istilah Istilah Dalam Perjanjian
Internasional.
1. Traktat ( Treaty ).
Perjanjian
paling formal dari dua negara atau lebih dan mencakup bidang politik dan
ekonomi.
2. Konvensi ( convention ).
Persetujuan
formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat
tinggi.
3. Protokol ( Protocol ).
Persetujuan
yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
4. Persetujuan ( Agreement ).
Perjanjian yang bersifat teknis atau
administratif
5. Perikatan ( Arrangement ).
Merupakan istilah untuk transaksi
transaksi yang bersifat sementara.
6. Proses Verbal
Catatan catatan konferensi diplomatik
atau suatu kemufakatan.
7. Piagam ( Statute ).
Himpunan peraturan yang telah
ditetapkan oleh persetujuan internasional.
8. Deklarasi ( Declaration ).
Perjanjian internasional yang berupa
teraktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi
Dokumen yang mencatat persetujuan
internasional yang bersifat sementara.
10. Pertukaran Nota.
Metode
tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil wakil militer yang mengakibatkan
timbul kewajiban kewajiban yang menyangkut mereka.
11. Ketentuan Penutup ( Final act )
Ringkasan
hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama yang diundang dan masalah
yang disetujui namun tidak di ratifikasi.
12. Ketentuan Umum ( General act ).
Traktat yand dapat bersifat resmi dan
tidak resmi
13. Charter.
Istilah
dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.
14. Pakta ( pact )
Istilah
yang menunjuk suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
15. Covennt.
Persetujuan tentang anggaran dasar
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN
INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum dan Peradilan
Internasional.
Pengertian
hukum internasional banyak sekali tokoh yang mengungkapkan,bahkan istilah
tentang hukum internasional telah ada sejak jaman Romawi.berikut ini pengertian
hukum internasional menurut :
1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja SH.
hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah kaidah dan asas asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara, misalnya negara
dengan negara atau negara dengan subjek hukum lainnya.
2. J.G. Starke
hukum
internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar
terdiri dari asas asas dan karena itu biasanya ditaati dala hubungan antar
negara.
Di
dalam hukum internasional
mencakup beberapa macam antara lain yaitu hukum perdata internasional yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan
warga negara dari negara lain istilah ini sering dikenal dengan hukum
antarbangsa.Selain hukum perdata internasional masih ada satu lagi yaitu hukum
publik internasional yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara
yang lainnya dalam hubungan internasional,istilah ini serig dikenal dengan
istilah hukum antar negara.
Persamaan
hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional.
Persamaannya
adalah bahwa kedua hukum ini sama sama mengatur hubungan hubungan antar
persoalan persoalan yang melintasi batas batas negara.
Perbedaan
hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional.
Perbedaannya
adalah dalam hukum perdata internasional peroalan berkaitan dengan hukum
perdata,sedangkan hukum publik internasional persoalan berkaitan dengan hukum
publik.
B. Sumber Hukum Internasional.
1. Sumber hukum dalam arti material.
Sumber
hukum dalam arti material ini membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu
negara.di dalam sumber hukum dalam arti material ini terdapat dua aliran
pemikiran yang berbeda dua aliran tersebut yaitu, Aliran Naturalis yaitu aliran
yang bersandar pada hak asasi atau hak hak alamiah,aliran ini berpendapat bahwa
kekuatan mengikat dala hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang
berasal dari tuhan, oleh karena itu hukum internasional dianggap libih tinggi
kedudukannya dari pada hukum nasional. Aliran Positivisme aliran ini
maendasarkan bahwa berlakunya hukum internasional berasal dari persetujuan
bersama dari negara negara ditabah dengan asas Pacta Sunt Servda.
2. Sumber hukum dalam arti formal.
Sumber
hukum internasional dala arti formal adalah sumber hukum yang paling utama dan
memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat digunakan oleh Mahkamah
Internsional dalam memutuskan suatu sengketa internasional, contoh sumber hukum
dala arti formal, pejanjian internasional, kebiasaan kebiasaan internasional,
asas asas uu hukum, yurisprudensi, dan pendapat pendapat para ahli hukum
terkemuka.
C. Asas asas dalam hukum
internasional.
Pemberlakuan
hukum internasional dala rangka menjalin hubungan antar bangsa harus
memperhatikan asas asas berikut ini :
1. Asas teritorial.
Asas
ini mendasarkan diri pada kekuasaan suatu negara atas wilayahnya,negara
melakanakan hukum bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Jadi
terhadap orag atau barang yang berada diluar wilayahnya maka berlaku hukum
asing atau internasional.
2. Asas kebangsaan.
Asas
ini berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini
setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari
negaranya, artinya bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi awrga
negaranya meskipun berada di negara lain.
3. Asas kepentingan umum.
Asas
ini didasarkan pada wewenag negara utuk melindungi dan mengatur kepentingan
dala kehidupan bermasyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri
dengan semua keadaan. Jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah negara.
D. Peranan Hukum Internasional.
Berkaitan
dengan peran hukum internasional yang paling essensial adalah bahwa hukum
internasional adalah suatu sarana dalam mewujudkan perdamaian internasional
atau dunia. Karena hukum internasional dapat digunkan untuk meyelesaikan suatu
sengketa antar negara tanpa harus terjadi suatu peperangan, Jadi tanpa hukum
internasional maka perdamaian dunia tidak akan tercapai.
E. Peranan Peradilan Internasional.
Peradilan
internasional merupakan lembaga peradilan di tingkat internasional yang dibawah
kendali dari mahkamah internasional. Peradilan internasional ini berperan
mengadili dan menyelesaikan semua perselisihan yang terjadi antar negara dengan
jalan damai yang selaras dengan asas asas keadilan dan hukum internasional.
F. Subjek Hukum Internasional.
1. Negara.
Negara
adalah subjek hukum internasional ini sejalan dengan lahirya hukum
internasional itu sendiri yaitu hukum antar negara.
2. Tahta Suci.
Tahta
suci ( Vatican ) merupakan peninggalan sejak jaman dahulu ketika paus bukan
hanya kepala gereja Roma tetapi memiliki kekuasaan duniawi hal ini dibuktikan
dengan adanya perwakilan diplomatik di berbagai negara.
3. Palang Merah Internasional.
Palang
merah internasional ini merupakan organisasi internasional yang diperkuat dengan
perjanjian iternsional oleh sebab itu organissi ini menjadi subjek hukum
internasional.
4. Organisasi Internasional.
Organisasi
internasional sudah pasti enjadi subjek hukum internasional karena pebentukan
organisasi ini didasarkan pada suatu perjanjian, contoh PBB,WHO,IRC dll.
5. Orang Perseorangan ( Individu ).
Perseorangan
dapat menjadi subjek hukum internasional karena seseorang tersebut dapat
mengajukan atau diajukan kehadapan mahkamah internasional, contoh para penjahat
perang.
6. Pemberontak dan Pihak dalam
Sengketa.
Menurut
hukum perang peberontak dapat memperoleh kedudukan hak sebagai pihak yang
bersengketa dan pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional karena
mereka juga memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, hak bebas
memilih sistem ekonomi,politik,dan sosial, hak menguasai sumber kekayaan alam
di wilayah yang mereka kuasai.
G. Sistem Peradilan Internsional.
Sistem
peradilan internaional ini lebih tepatnya mengarah kepada komponen komponen
yang ada dalam lembaga ini dalam rangka mewujudkan keadilan di dunia
internasionl.komponen komponen tersebut antara lain yaitu :
1. Mahkamah Internasional ( The
Interntional Court Of Justice )
Mahkamah
internasional ini merupakan lembaga kehakiman PBB yang berpusat di Den Haag,
Belanda.
Fungsi utama Mahkamah Internsional.
Fungsi utama
mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus kasus persengketaan
internasional yang subjeknya adalah negara secara damai yaitu melalui jalur
hukum internasional dan dibawah pengawasan PBB.
Komposisi Mahkamah Internasional.
Komposisi
mahkamah internasional yaitu terdiri dari 15 hakim, 2 diantaranya merangkap
ketua dan wakil ketua mahkamah internasional dengan masa jabatan 9 tahun. Ke 15
hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang
hukum internaional.
Yuridiksi Mahkamah Internasional.
Yang dimaksud
dengan yuridiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional
yang bersumber pada hukum internasional untuk menegakkan hukum, yuridiksi ini
meliputi memutuskan perkara perkara pertikaian dan memberikan opini opini yang
bersifat nasehat.
Mahkamah Pidana Internasional ( The
International Criminal Court )
Mahkamah
pidana internasional ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum
internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional
dipidana.
Komposisi Mahkamah Pidana
Internasional.
Mahkamah
pidana internasional ini beranggotakan 18 hakim yang bertugas selama 9 tahun .
para hakim ini dipilih dari 2/3 suara majelis negara pihak, dan paling tidak
mereka berkompeten dalam bidangnya.
Yuridiksi Mahkamah Pidana
Internasional.
Yuridiksi
dari mahkamah pidana internasional ini adalah memutuskan perkara perkara
terbatas terhadap pelaku kejahatan internasional yang antara lain perkara
perkara kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan
kejahatan agresi.
Panel Khusus dan Spesial Pidana
Internasional ( The International Criminal Tribunals and Special courts )
Panel khusus
dan spesial pidana internasional ini adalah lembaga peradilan internasional
yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan internasional yang bersift
tidak permanen ( Ad hoc ) yang berarti bahwa setelah selesai mengadili maka
peradilan ini dibubarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar